Akhir tahun 2014 ini sepertinya membawa angin segar buat seluruh siswa di Indonesia, baik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Bagaimana tidak, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar & Menengah, Anies Baswedan secara resmi mencabut kurikulum 2013. Jum'at malam lalu (5 Desember 2014), surat keputusannya sudah mulai dikirim ke sekolah-sekolah. Namun penghentian kurikulum 2013 ini hanya berlaku bagi sekolah yang baru menerapkan K13 (Kurikulum 2013) selama satu semester, yakni sejak tahun ajaran 2014/2015 dan sekolah-sekolah tersebut kembali menggunakan kurikulum 2006 atau lebih dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada semester selanjutnya.


