Sebelum membaca lebih lanjut, mari kita samakan persepsi terlebih
dahulu. Kata "riting" yang saya pakai sebagai judul maksudnya
adalah lampu sein pada kendaraan. Itu loh, lampu kelap-kelip warna kuning yang
kita nyalakan saat kendaraan mau belok.
Lampu sein
atau orang biasa menyebutnya dengan lampu riting ini merupakan salah satu komponen terpenting yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan.
Lampu sein berfungsi sebagai indikator ketika kendaraan akan berbelok, dengan
tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Lampu ini berwarna kuning yang akan
menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Dipilih warna kuning sebagai warna
lampu sein karena warna kuning kelihatan dari jauh di siang hari atau pun malam
hari. Selain itu ketika hujan warna kuning juga tetap dapat dilihat dengan
jelas.
![]() |
| Img source: autobild.co.id |
Nah, kenapa
lampu sein ini penting?
Pertama,
sebagai bentuk komunikasi nonverbal (mentang-mentang anak komunikasi, hehehe).
Maksudnya sebagai tanda atau isyarat bahwa kendaraan kita akan berbelok ke
kanan atau kiri saat di persimpangan jalan agar kendaraan lain tidak menyalip.
Kedua,
sebagai tanda untuk mendahului kendaraan di depannya. Saat kita akan menyalip
kendaraan, hendaknya menyalakan lampu sein ke kanan agar kendaraan lain tau dan
tidak terjadi miss komunikasi di jalanan.
Ketiga,
sebagai informasi untuk kendaraan lain dari arah berlawanan.
Keempat,
sebagai tanda pindah jalur. Dan sebagainya.
Lalu kenapa saya
membuat posting mengenai lampu sein ini?
Pertama,
sebagai informasi untuk pemirsa sekalian bahwa menyalakan lampu sein ini
sebagai isyarat saat kendaraan akan berbelok itu penting, wajib hukumnya.
Kedua,
karena pengalaman saya tempo hari yang baru aja mblusuk ke lapak ibu-ibu
penjual sayur gara-gara kendaraan depan saya belok mendadak -____-
Jadi, peristiwa
apes ini terjadi di gang yang nggak terlalu besar. Awalnya kendaraan
didepan saya itu mau belok ke kanan, ke lapak ibu-ibu penjual sayur. Tapi
pengendaranya nggak nyalain lampu sein sebagai isyarat belok. Berhubung saya
udah dibelakangnya persis dan siap nyalip, mau nge-rem pun juga sulit karena
jaraknya udah deket banget. Saya klakson malah tetep belok aja si doi. Alhasil
tabrakanpun nggak bisa dihindari. Saya beserta motor mblusuk ke kanan, ke lapak
ibu penjual sayur. Untung gak papa. Paling dengkul baru kerasa lebam sekarang,
entah kemarin kena apa. Tapi untung si pengendara tadi sadar akan kesalahannya
dan langsung minta maaf ke saya. Fiyuh..
Atas
peristiwa ini, saya jadi sadar akan pentingnya nyalain riting. Tapi jangan
nyalakan lampu sein mendadak. Bisa aja kendaraan dibelakang sudah dekat dan
siap nyalip. Daripada celaka, apa sulitnya sih, nyalain lampu sein ini?
Padahal,
aturan soal itu sudah jelas-jelas ada di dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 112, ayat (1) disebutkan
bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati
situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Lalu pada
ayat (2) pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping
wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang
kendaraan serta memberikan isyarat. Kemudian,
pada pasal 294 menegaskan bahwa pengendara yang berbelok atau berbalik arah
tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan bakal diganjar
pidana.
Tinggal pilih, mau pidana penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

0 komentar:
Post a Comment
thanks for comment :D